KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sebanyak 15 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Maliku merasa keberatan atas postingan pemilik akun bernama Anggut yang menuding, bahwa 15 Kepala Desa ini melakukan korupsi secara berjamaah dengan menyebarkannya melalui media sosial facebook.
Tudingan pemilik akun ini pun secara terang-terangan meminta agar tim saber pungli untuk dapat segera berindak, pasalnya ia menuding 15 kades itu adalah koruptor.
Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, 15 kades ini pun langsung menemui Camat Maliku Sukarja untuk melaporkan postingan pemilik akun atas nama Anggut.
Bersama Camat Maliku yang bersedia mendapingi langsung menuju Polres Pulang Pisau melaporkan pemilik akun tersebut.
“Ia, kita sudah melaporkan pemilik akun atas nama Anggut ini, dan kita sangat keberatan atas tuduhan yang tidak mendasar dengan memfitnah tanpa bukti menyebarkan melalui media sosial. Intinya kami meminta agar yang bersangkutan segera diproses dan di usut secara tuntas,” beber Kepala Desa Kanamit Deon.
Ditegaskan Deon, pihaknya meminta kepada Polres Pulang Pisau untuk secepatnya memproses pemilik akun tersebut, apa lagi tuduhan yang disebarkan melalui medsos sangat mencemarkan nama baik pihaknya.
“Tuduhan korupsi secara berjamaah ini sangat jelas kami keberatan, dan meminta yang bersangkutan untuk dapat diproses hukum,” tegas Deon seraya meminta agar yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lanjut Deon, ia bersama seluruh Kades di Kecamatan Maliku bersepakat meminta agar pemilik akun Anggut dapat secepatnya diproses, dan ditindak secara hukum, karena menurutnya perbuatan tersebut sangat merugikan pihaknya.
“Apa lagi ada nama kami di cantumkan, tentunya ini sangat mencemarkan nama baik kami, dan yang jelas semua sudah kita sampaikan, baik melalui camat, kapolsek maliku dan melaporkan ke polres pulang pisau,” tegasnya.
Lanjut Deon, saat ini ia bersama seluruh Kades se Kecamatan Maliku menunggu proses hukum selanjutnya dari polres pulang pisau, sejauh mana perkembangan laporan pihaknya.
Dan secara tegas ia meminta agar yang bersangkutan dapat di proses dan di tindak secara hukum yang berlaku.(app)
Discussion about this post