KALAMANTHANA, Palangka Raya – Informasi awal tentang Lud, pria yang diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Palangka Raya, adalah seorang desertir Polsus Rutan Kelas II A Palangka Raya. Tingkah lakunya mulai aneh sejak 1,5 tahun terakhir.
Lud sudah 18 tahun mengabdi sebagai sipir di Rutan Palangka Raya. Selama itu, tak ada keanehan yang terjadi pada dirinya. Dia menjalankan tugas dengan baik. Buktinya, kariernya cepat melejit. Saat ini, pangkatnya sudah berada di golongan III B. Termasuk tinggi untuk posisi sipir.
Keanehan mulai terjadi sejak tahun 2017 lalu. Dari sipir yang rajin menjalankan tugasnya, Lud berubah jadi pegawai yang ugal-ugalan. Dia tak pernah masuk kerja lagi sejak awal 2017. Saat menjalankan tugasnya pun, Lud yang menduduki jabatan Kepala Satuan Keamanan Narapidana, memilih menggunakan pakaian sehari-hari, bukan pakaian dinas.
“Dia jadi temperamen. Kalau ditegur angota lain karena perbuatannya salah, dia marah. Rambutnya bahkan dibiarkan gondrong,” ujar Kepala Kantor Kemenkumham Kalimantan Tengah, Yoseph Sembiring seperti dikutip kriminologi.id.
Yoseph menegaskan, mengingat tidak pernah masuk kerja selama beberapa bulan, kepegawaian dari Kemenkumham Kalimantan Tengah membentuk tim pemeriksaan dan memanggil Lud, pria asal Kebumen ini.
“Sebanyak tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kepada dirinya, Lud yang memiliki satu istri dan tiga anak itu tidak mau memenuhi panggilan tim pemeriksa,” ujar dia.
Tim pemeriksa kepegawaian menyimpulkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lud sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat untuk diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Pada Rabu, 11 Juli 2018 Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menerima surat proses pemecatan Lud sebagai petugas sipir sudah diberitahukan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Terhitung awal bulan Maret 2018, Kemenkunham Pusat pun memberhentikan pemberian gaji kepada Lud,” ujar Yoseph.
Aparat Densus 88 mengamankan Lud dan istrinya As di Palangka Raya atas dugaan keterkaitan dengan terorisme. Saat dijemput petugas, sang istri berada di sekolahnya dan masuk ke Mapolda Kalteng masih berseragam aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Benar rekan kami dari Densus 88 Mabes Polri mengamankan satu orang. Terkait kasus apa, saya belum mengetahuinya. Masih menunggu kejelasannya,” kata Timbul Siregar, Senin (13/8).
Aparat terlebih dulu menahan Lud (45). Setelah itu, Densus 88 menjemput istrinya, As yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Palangka Raya.
Belum diketahui status istri Lud dijemput aparat Densus tersebut. Namun saat masuk ke Mapolda Kalteng, isteri Lud masih menggunakan pakaian aparatur sipil negara (ASN) dan berhijab.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/8) di Gang Rukun, Jalan Rajawali Km 6,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Densus 88 bergabung dalam tim gabungan yang antara lain beranggotakan aparat Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya. Tim Gabungan dipimpin Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar.
Lud dan istrinya As, setelah diamankan, langsung dibawa oleh personel Densus 88 menuju Mapolda Kalteng. Butuh waktu hampir dua jam bagi aparat untuk mengamankan, yakni dari pukul 09.10 sampai 11.00 WIB. Sementara bangunan rumah yang dia tempati sudah dipasang garis polisi.
Aparat, berdasarkan informasi yang didapatkan KALAMANTHANA, mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat busur panah, bahan perakit bom, satu bilah samurai, dan buku-buku keagamaan.
Lud, berdasarkan informasi tersebut, adalah disertir polsus Rutan Kelas II A Palangka Raya. Sedangkan As, istrinya, sehari-harinya adalah guru salah satu sekolah dasar di Kota Cantik. (tva)
Discussion about this post