KALAMANTHANA, Penajam – Belum punya surat izin mengemudi (SIM)? Mau SIM gratis? Datanglah ke Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara. Tapi, syaratnya tidak ringan dan tak bisa dibuat-buat. Apa itu?
SIM gratis ini hanya diberikan untuk orang-orang yang lahir di tanggal 17 Agustus. Jadi, saat dia berulang tahun, ketika itu pula seluruh republik ini sedang merayakan peringatan 73 tahun kemerdekaan RI. Program SIM gratis ini dilakukan Polres PPU memang dalam rangka perayaan HUT RI tersebut.
Pendaftaran pembuatan SIM gratis akan dilakukan selama dua hari, mulai 14 sampai dengan 17 Agustus 2018 pukul 08.30 Wita sampai dengan 14.00 Wita.
Kasatlantas Polres PPU AKP Dodik Hartono menyatakan, layanan SIM gratis yang disediakan Satlantas Polres PPU ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Layanan SIM gratis jni berlaku untuk SIM baru dan perpanjangan SIM,” kata Dodik kepada KALAMANTHANA, Selasa (14/8/2018).
Dodik menambahkan SIM gratis ini tak memiliki batasan kuota. Jadi siapapun warga PPU yang bisa menunjukkan bukti melalui KTP dan lahir di tanggal 17 Agustus, bisa mendapatkan SIM secara cuma-cuma. Khusus untuk pembuatan SIM baru harus lulus ujian teori dan praktik.
“Prosedurnya, peserta tetap mengikuti ujian teori dan praktik. Pada saat dinyatakan lulus nanti, baru nanti kita cetak,” tambahnya.
Untuk warga PPU, ia mengajak, agar tertib berlalu lintas, mematuhi aturan yang ada, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.
“Jangan juga kelengkapan berkendara SIM maupun STNK dan kelengkapan kendaraan mulai dari spion, plat nomor, dan knalpot standar,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post