KALAMANTHANA, Sanggau – Penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Tenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, berlangsung dramatis. SA baru menyerah setelah mendengar tembakan polisi ke udara.
SA (50) adalah satu dari dua tersangka pengedar sabu-sabu yang diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir itu. Satu lainnya adalah AN (38).
Setelah mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka SA ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, aparat langsung bergerak. Mereka mendatangi rumah kediaman SA pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 11.30 WIB itu.
Saat berada di lokasi, anggota kepolisian melihat SA sedang keluar rumah. Dia saat itu tampak mengendarai sepeda motornya untuk bepergian. Tak mau kecolongan, aparat langsung mengejar SA.
Tahu dirinya jadi incaran, SA berusaha kabur. Dia mencoba melarikan diri ke arah hutan. Saat itulah, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Mendengar suara ledakan senjata itu, SA tertahan. Dia kemudian menyerahkan diri.
Di lokasi itu pula, SA menyatakan bahwa di dalam rumahnya ada AN. Dia adalah teman SA yang ikut berkongsi memodali pembelian sabu-sabu untuk dijual kembali. Tak sulit bagi polisi untuk meringkus AN.
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar, membenarkan penangkapan itu. Charles mengatakan barang bukti yang diamankan berypa satu bungkus paket besar plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,20 gram, satu unit telepon seluler merk Prince, dua buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca, satu buah pipa kaca, satu buah korek api berikut jarum, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening berklip ukuran kecil, dan dua unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Satria FU. (ik)
Discussion about this post