KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Hanya dalam rentang waktu sebulan, Polsek Dusun Tengah di Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap enam kasus berbeda. Mulai dari begal, perampasan, hingga pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Syafuan Nur menyebutkan dari pengungkapan enam kasus di bulan Juli 2018 itu, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya terus diusut di Mapolsek setempat.
Tiga pelaku itu terdiri dari Edi Manto alias Dudau (20) warga Sei Paken, Kecamatan Gunung Binatang Awai, Kabupaten Barsel; Amat Maulana alias Sentew (27), warga Gunung Rantau, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel; dan Saptuni alias Toni (30), warga desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim.
Tersangka Dudau ditangkap di wilayah Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim setelah diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sebagai pelaku kejahatan jalanan dengan melakukan perampasan tas milik ibu rumah tangga yang saat itu sedang melintas di jalan Ampah Buntok.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, tersangka juga terbukti sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di tiga TKP yaitu di Rangen Ampah Kota, di Areal perkebunan sawit PT.SGM Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang dan di Desa Simpang Bingkuang Kecamatan Paku,” ungkap Kapolsek Syafuan mewakili Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan.
Selain itu, Polsek Dusun Tengah juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis membongkar rumah dengan tersangka Amat Maulana alias Sentew dan Saptuni alias Toni (30).
“Kedua tersangka ini diketahui berdasarkan penyelidikan telah melakukan pencurian di rumah warga Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah dan berhasil menggasak tiga buah HP dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian korban Rp4,5 juta,” kata Kapolsek.
Dari pengembangan kasus ini, kedua tersangka juga melakukan pencurian di dalam rumah warga Bantai Karau kecamatan Dusun Tengah, kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban.
Atas perbutannya tersebut, kini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai KUHP dengan ancaman hukum diatas tujuh tahun pidana penjara. (ik)
Discussion about this post