KALAMANTHANA, Palangka Raya –Tak mudah memberantas peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai, akan tetapi jajaran Polda Kalteng bersama instansi terkait tak pernah mengenal kata menyerah guna memutus jaringan barang haram ini.
Terbukti dengan kembali berhasil diamankan 6 pelaku jaringan internasional dari Malaysia beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 600,10 gram.
Hal itu diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko sebelum pemusnahan barang bukti dan 214 miras ilegal dan oplosan berbagai merek di Lobi Mapolda Kalteng, Kamis (16/8).
Menurut Anang setelah 6 pelaku yang merupakan kurir dan pengedar, membeli narkoba dari Malaysia, yang kemudian membawa melalui jalan darat ke Kalimantan Barat untuk diedarkan di Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijatuhi hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 100 miliyar.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Brigjen Lilik Heri Setiadi, menambahkan saat ini kejahatan narkoba sudah merambah sampai ke anak-anak.
Kendati saat ini pemberantasan sudah gencar dilakukan, tapi ternyata yang dibasmi hanya “dipermukaan” saja, yang diibaratkan peredaran narkoba seperti fenomena gunung es. Apalagi masih banyak pengguna narkoba, yang enggan untuk direhabilitasi, walau tidak dipungut biaya.
Diakuinya, Kalteng memang merupakan persinggahan jaringan narkoba. Terbukti pihaknya sudah berhasil menangkap 5 bandar besar. Namun ternyata tak juga membuat jera bagi bandar.lainnya yang selalu hendak memasukkan barang haram ini ke Bumi Tambun Bungai. (tva)
Discussion about this post