KALAMANTHANA, Buntok – Makin menurunnya kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan dari DPRD setempat. Salah satunya muncul dari politisi PKS, Akhmad Fauzi.
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir, air bersih yang didistribusikan PDAM Buntok, menurun tajam kualitasnya dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini, menurutnya, tergambar dari memblodaknya kritikan dan keluhan dari masyarakat Buntok, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Fauzi pun mengalami hal serupa seperti yang dikeluhkan pelanggan PDAM Buntok. “Saya tidak mengerti, keluhan dan kritikan yang tak berkesudahan akan tidak normalnya aliran air ke rumah pelanggan. Bahkan ada juga keluhan air tidak memenuhi standar konsumsi karena keruh dan kotor,” sebutnya kepada KALAMANTHANA di Buntok, Minggu (19/8/2018).
Legislator PKS ini mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti apa sebenarnya yang menjadi kendala bagi PDAM Buntok hingga sampai sekarang tetap menjadi sasaran keluhan warga.
Menurutnya, jika ada kendala, hal tersebut semestinya diungkapkan ke pemerintah daerah sehingga nantinya ada jalan keluar terhadap halangan yang dihadapi.
“Pihak pemda tentu tidak akan tinggal diam jika memang ada yang jadi kendala terhadap pelayanan bagi masyarakat. Sudah tentu pemda akan membantu menanggulangi hal-hal tersebut seperti yang sudah-sudah. Setahu saya, pemda selalu mendukung segala hal yang dibutuhkan perusda, terutama PDAM,” cetusnya.
Selain itu, menurutnya, selama ini masih bisa mengerti jika dalam hal pengelolaan dan pendistribusian air bersih itu bukanlah hal yang mudah, akan tetapi jika hal tersebut selalu menjadi topik utama dalam salah satu permasalahan di masyarakat dalam beberapa tahun terahir ini, tentu tak bisa dibiarkan.
“Kemarin saya membeli air bersih satu tangki guna memenuhi kebutuhan keluarga saya karena hingga saat ini kami tidak bisa mendapatkan air bersih yang harusnya kami terima sebagai masyarakat sekaligus pelanggan PDAM. Masyarakat memiliki hak mendapatkan air bersih sesuai dengan kebutuhan sebagai pelanggan yang selalu memenuhi kewajiban. Jangan sampai kalau masyarakat telat membayar akan mendapatkan denda, sementara kewajiban pihak PDAM terhadap hak pelanggan tidak sepenuhnya diterapkan,” tambah Fauzi. (fik)
Discussion about this post