KALAMANTHANA, Kotabaru – Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2018. Isinya, batas daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan. Ada 48 titik koordinat yang jadi batas wilayah kedua kabupaten.
Keluarnya Permendagri tersebut pada 19 Juli 2018, menyudahi silang sengketa terkait batas wilayah dua kabupaten di selatan Kalimantan Selatan itu. Persoalan batas wilayah ini menjadi cerita panjang setelah berlangsung selama 15 tahun.
Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan merangkap Plt Asisten II, H Akhmad Rivai, Senin (20/8/2018), ada 48 titik koordinat kartometrik batas Kotabaru dengan Tanah Bumbu. Salah satunya TK 01 koordinat 03 16′ 55.956″ LS dan 116 05′ 19.428″ BT di Muara Sungai Setangga yang berbatasan Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Selanjutnya, ke arah Barat Laut menuju TK 02 dengan koordinat 03 16′ 16.176″ LS dan 116 05′ 02.328″ BT yang terletak pada As Sungai Setangga yang merupakan batas Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Titik tengah, lanjut dia sebagaimana dilansir Antara, TK 27 ke arah Barat Laut mengikuti aliran Sungai Sela sampai dengan TK 28 pada koordinat 03 09′ 49.356″ LS dan 115 45′ 04.428″ BT yang merupakan batas Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru dengan Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
Titik terakhir pada TK 47 ke arah Barat Daya mengikuti aliran Sungai sampai dengan TK 48 pada koordinat 03 01′ 41.442″ LS dan 115 31′ 13.517″ BT yang berada di As (Median Line) Sungai Kusan yang merupakan pertigaan batas Desa Limbur, Kecamatan Hampang, Kotabaru dengan Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Posisi titik koordinat kartometrik sebanyak 48 TK bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Untuk itu, kedua belah pihak perlu segera menyosialisasikan penetapan dan penegasan Batas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu kepada aparat kecamatan, desa, pemangku kepentingan, dan dinas atau instansi terkait.
“Masyarakat di sekitar perbatasan di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang ditimbulkan dari perbedaan persepsi tentang batas daerah,” ujar Rivai. (ik)
Discussion about this post