KALAMANTHANA, Palangka Raya – Menyikapi pemberitaan adanya pembalakan liar di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kapuas Kahayan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, telah melakukan pengecekan di Sungai Mantangai pada 29 – 30 Juli.
“Pada kegiatan tersebut dijumpai adanya beberapa rakit kayu/log sebanyak 1.605 batang di Kanal Tarantang dan di Sungai Mantangai, yang diduga hasil tebangan liar,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto di Palangka Raya, Senin (20/8/2018).
Pada 31 Juli lalu, pihaknya juga menurunkan tim intelijen dengan melibatkan anggota Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHLHK) dan KPHL Kapuas Kahayan serta dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDAE) wilayah Kalimantan.
“Dari hasil pengumpulan bahan dan informasi di lapangan dijumpai adanya rakit kayu/log di Sungai Mantangai sebanyak 1.000 batang,” ujarnya.
Kemudian pada 7-9 Agustus 2018, tim gabungan, menemukan adanya rakit kayu/log tidak bertuan di Sungai Mentangai. Selain itu juga ditemukan banyak kayu/log yang disembunyikan diantara Tanaman Rasau (jenis tanaman berduri).
“Berkenaan hal tersebut tim melakukan penghancuran barang bukti berupa kayu/log itu sebanyak 2.803 batang kayu/log karena berdasarkan hasil pelacakan terhadap asal usul kayu tersebut, berasal dari kawasan konservasi,” tuturnya.
Hal itu, sesuai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga barang bukti harus dihancurkan.
Untuk menekan laju deforestrasi di kawasan hutan, pihaknya akan melakukan patroli bersama dan jika memungkinkan akan dibangun pos jaga pada daerah rawan perambahan hutan.
Selain itu salah satu langkah yang ditempuh dalam pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan serta terpeliharaan kelestarian hutan, saat ini sedang berlangsung program perhutanan sosial yang merupakan salah satu solusi bagi masyarakat agar dapat mengakses dan mengelola hutan sesuai fungsinya, dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, kemitraan kehutanan, kemitraan Konservasi dan sebagainya. (tva)
Discussion about this post