KALAMANTHANA, Jakarta – Polisi sudah menetapkan Ibrahim alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu tiga karung. Ada yang lucu saat penangkapan anggota Fraksi Nasdem DPRD Langkat itu.
Saat penangkapan berlangsung, Senin (20/8), Ibrahim ternyata sedang melakukan sosialisasi. Kebetulan, Partai Nasdem mempercayanya kembali untuk duduk di DPRD Langkat dan karena itu mendaftarkannya sebagai salah seorang bacaleg.
“Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung hari Senin (20/8) sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Dalam proses penangkapan itu, ada kejadian yang cukup unik. Sebab, Ibrahim tak mengira bahwa yang datang adalah anggota tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Ibrahim yang saat itu bersama beberapa orang yang mendampinginya, berpikir bahwa yang datang adalah anggota Bawaslu.
Dari penangkapan itu, di saku yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat. Pada kartu itu tertulis nama Ibrahim.
Sebelumnya tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada hari Minggu (19/8) dan Senin (20/8).
Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.
Dari operasi tersebut diamankan enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti dari pelaku Ibrahim alias Hongkong oleh petugas BNN, selain narkotika jenis sabu di dalam tiga karung, juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir. “Ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW1),” kata Arman.
Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Partai Nasdem sudah bersikap terkait penangkapan Ibrahim. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, Ibrahim Hasan langsung dipecat dari kader NasDem,” kata Ketua Organisasi Kader dan Keanggotaan Nasdem Sumut Sudarto Sitepu saat jumpa pers di kantornya, Medan, Senin (20/8).
Selain dipecat dari kader partai, oknum DPRD Kabupaten Langkat ini juga akan dicopot dari kursi anggota Dewan dan dicabut dari pencalegan. (ik)
Discussion about this post