KALAMANTHANA, Jakarta – Tak sia-sia perjuangan Arie Rompas dan kawan-kawan, kalangan pegiat lingkungan, terutama dari Walhi Kalimantan Tengah. Mereka mengalahkan Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan. Tak tanggung-tanggung, dua kemenangan sudah diraih. Tapi, masih ada “perpanjangan waktu” di Mahkamah Agung.
Teranyar, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menjatuhkan Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu adalah dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan. Adapun kesalahan Jokowi dan kawan-kawan, menurut majelis hakim, karena tidak atau lamban membuat PP Kebakaran Hutan.
Arie, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, tak sendirian menggugat Jokowi. Dia bersama Kartika Sari, Fathurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Yang digugat pun bukan Jokowi sendiri, melainkan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.
Gugatan itu terdaftar di PN Palangka Raya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Arie dan kawan-kawan menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangka Raya memutuskan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dan menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangka Raya? “Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8/2018).
Putusan itu diketok Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi. “Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” putus majelis banding.
Lalu mengapa Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam? “Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” demikian alasan majelis hakim.
Oleh sebab itu, Jokowi dkk dihukum untuk membuat sejumlah peraturan guna mencegah kebakaran hutan. Tapi, Jokowi dkk tak menyerah. Mereka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA. (dtk/ik)
Discussion about this post