KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Terkait mencuatnya isu akan adanya reshufle kabinet di Pemerintah Kabupaten Kapuas sebelum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor dilantik. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Sinday, menepisnya.
Menurut Sinday untuk sementara tidak ada perombakan kabinet, namun pihaknya ada mendapat temuan dari Inspektorat Provinsi Kalteng bahwa di Kabupaten Kapuas ternyata masa kerja seorang ASN di satu jabatan ada yang sampai 11 tahun.
“Jadi, berdasarkan temuan itu kita di suruh menindaklanjutinya (dengan) melakukan pergeseran/mutasi. Kalau kita tidak menindaklanjuti maka kita tidak mengindahkan hasil temuan tersebut,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (27/8/2018).
Nah, untuk proses mutasi, lanjut Sinday, harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri, dan prosesnya pun memerlukan waktu panjang. “Jadi, misalnya nanti Bupati terpilih sudah dilantik maka dia yang melantiknya. Kami-kan sudah menyiapkan orang-orang yang diajukan. Tapi jika nanti Bupati terpilih tidak setuju, silahkan kalau mau mengganti lagi,” ujarnya.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kapuas ini mengatakan, merupakan suatu yang wajar jika ASN menindaklanjuti temuan. “Disetujui atau tidak, itu terserah. Tetapi kita sudah bekerja untuk menindaklanjuti hasil temuan, yang menentukan adalah tingkat pusat,” ucapnya.
Sinday pun mengungkapkan, berdasarkan temuan inspektorat bahwa jumlah ASN di Kapuas yang masa kerjanya lebih dari dari 5 tahun dalam satu jabatan tidak pernah dimutasi sebanyak 119 orang.
“Dari 119 orang itu, yang kita usulkan untuk proses mutasi kurang lebih sebanyak 75 orang,” sebut Sinday dan mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi hal ini selanjutnya dengan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas. (is)
Discussion about this post