KALAMANTHANA, Palangka Raya – ENW (31) yang ditangkap aparat Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, bukanlah warga asli Palangka Raya. Dia warga asal Blitar, Jawa Timur, dan baru tiga tahun bermukim di Kota Cantik itu.
ENW hanyalah seorang lulusan SMP. Di Palangka Raya, dia bermukim di Jalan Cakra Buana Kota Palangka Raya. Di sini pulalah dia ditangkap aparat kepolisian pada Senin (27/8) lalu. Dia mempelajari teknologi informasi secara otodidak dan menyebarkan tulisan atau gambar-gambar yang masuk kategori ujaran kebencian melalui laman facebook.
Menyampaikan ujaran kebencian bukanlah baru kali ini dilakukan ENW melalui akun facebook-nya, Erick Sumber Asri. Dia, menurut Wakil Kapolda Kalteng, Brigjen Rikwanto di Palangka Raya, Selasa (28/8/2018), sudah melakukannya sejak ramai-ramainya Pilkada DKI Jakarta tahun lalu.
“Dia disangkakan melanggar UU ITE pasal 45 a ayat 2, pasal 45 ayat 4, yang intinya ujaran kebencian, dengan acaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga 1 miliar,” kata Rikwanto.
Rikwanto yang baru dua hari berada di Kota Cantik itu meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan informasi ataupun berita hoaks ataupun melakukan ujaran kebencian, karena cyber crime selalu memantau jejak digital pengguna media sosial.
Seperti diketahui, ENW ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (27/8). Dia adalah warga Jalan Cakra Buana Kota Palangka Raya. Penangkapan ini terkait dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) Facebook terhadap Pemerintah Indonesia.
“Di samping memosting ujaran kebencian, pelaku yang masih lajang ini juga mengancam akan meledakkan Mapolda Riau melalui akun facebooknya,” terang Rikwanto.
Menurut Wakapolda, kasus tersebut bermula pada 26 Agustus 2018, Tim Patroli Siber Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan postingan yang mengandung ujaran kebencian pada akun Facebook Erick Sumber Asri yang isinya menyatakan perasaan kebencian terhadap kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia serta pengancaman.
“Di antara isi postingannya “Tunggu saja Markas Polda Riau akan kami ledakkan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi”,” tutur Rikwanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) simcard, satu bundel screen capture akun facebook dengan nama profil Erick Sumber Asri dan 12 lembar brosur buletin dokumen Islam (HTI). (tva)
Discussion about this post