KALAMANTHANA, Blitar – Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap ENW, tersangka ujaran kebencian yang mengancam meledakkan Polda Riau di media sosial di Palangka Raya. Dia ternyata masih tecatat sebagai warga Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglehok, Blitar, Jawa Timur.
ENW melancarkan ujaran kebencian melalui akun facebook Erick Sumber Asri. Nama aslinya adalah Erik Nurwianto. Tapi, beda dengan pernyataan Polda Kalteng yang menyebut Erik berusia 31 tahun, menurut informasi yang dilansir detik.com, Erik masih berusia 22 tahun.
Kepala Desa Sumber Asri, Endro Busono, membenarkan bahwa Erik adalah warganya. Tapi, pemuda lajang ini meninggalkan desanya sekitar tiga tahun yang lalu. Ini sama seperti pernyataan Polda Kalteng bahwa Erik sudah sekitar tiga tahun berada di Palangka Raya.
“Kalau dilihat dari foto yang viral di medsos itu, memang warga saya. Kami juga sudah ke rumah keluarganya tadi. Keterangan keluarga, dia pamit kerja keluar pulau sekitar tiga tahun lalu,” ujar Endro.
Baca Juga: Siapakah ENW pengancam bom polda riau yang ditangkap di palangka raya
Erik adalah anak pertama pasangan Sunoto (56) dan Samilatun (56). Sebelum merantau ke Palangka Raya, di kampung halamannya Erik sempat bekerja serabutan.
Endro bukanlah satu-satunya orang yang mengunjungi rumah pasangan Sunoto dan Samilatun sejak peristiwa penangkapan itu terjadi. Mereka juga kedatangan Kapolsek Nglegok, AKP Agus Tri, yang mencoba mencari kebenaran informasi soal Erik dan kaitannya dengan desa tersebut.
Informasi yang didapat Kapolsek Agus Tri, sama seperti yang dituturkan Kades Endro. “Hanya, apakah dia merupakan anggota JAD atau bukan, kami belum dapat informasi resmi,” ujar Agus.
Seperti diketahui, ENW ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (27/8). Dia adalah warga Jalan Cakra Buana Kota Palangka Raya. Penangkapan ini terkait dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) Facebook terhadap Pemerintah Indonesia.
“Di samping memosting ujaran kebencian, pelaku yang masih lajang ini juga mengancam akan meledakkan Mapolda Riau melalui akun facebooknya,” terang Rikwanto.
Menurut Wakapolda, kasus tersebut bermula pada 26 Agustus 2018, Tim Patroli Siber Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan postingan yang mengandung ujaran kebencian pada akun Facebook Erick Sumber Asri yang isinya menyatakan perasaan kebencian terhadap kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia serta pengancaman.
“Di antara isi postingannya “Tunggu saja Markas Polda Riau akan kami ledakkan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi”,” tutur Rikwanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) simcard, satu bundel screen capture akun facebook dengan nama profil Erick Sumber Asri dan 12 lembar brosur buletin dokumen Islam (HTI). (tva)
Discussion about this post