KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Izin trayek sejumlah kendaraan Angkutan Kecamatan Dalam Kabupaten (AKDK) jurusan Kapuas-Mantangai diduga banyak telah kedaluwarsa. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas berharap agar pemilik kendaraan mengurus perpanjangan izin trayek.
“Kami harapkan para pemegang izin trayek kiranya dapat lebih kooperatif dan tertib secara aturan untuk menghidupi izin trayeknya yang sudah berakhir,” kata Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP Kapuas, Gerek, di Kuala Kapuas, Rabu (29/8/2018).
“Karena mereka-kan menghasilkan profit, ya setidaknya ada kesadaran untuk menghidupi atau memperpanjang izin trayek, karena ini terkait dengan pendapatan asli daerah kita juga,” tambahnya.
Menurut Gerek trayek yang ada saat ini hanya jurusan Kapuas-Mantangai, dimana berdasarkan data pihaknya bahwa terdapat sebanyak 20 pemegang izin trayek jurusan tersebut. “Dari 20 pemilik izin trayek ini, satu pun sampai sekarang belum ada yang mengurus memperpanjang izin ke kita,” ungkapnya.
Lantas, berapa biaya pengurus izin trayek baru maupun biaya perpanjangan ? Dijelaskan Gerek, untuk perpanjangan izin hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan untuk pembuatan izin trayek baru tarifnya sebesar Rp 4,5 juta.
Sementara itu berdasarkan data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, pendapatan asli daerah setempat dari retribusi izin trayek tahun ini targetnya sebesar Rp 5 juta. Namun sampai 7 Agustus 2018 penerimaan pendapatan ini realisasinya masih nol persen.(is)
Discussion about this post