KALAMANTHANA, Buntok – Sabu-sabu seberat 30 gram milik BDN alias AU, salah seorang warga Desa Rangga Ilung di wilayah Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, menyeretnya ke ruang tahanan Mapolres Barsel.
BDN diamankan aparat Satuan Narkoba dan anggota Resmob Polres Barsel dalam sebuah operasi di Rangga Ilung, Rabu (29/8). Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barsel, AKP Sanip.
BDN, pria berusia 46 tahun ini, diketahui menyimpan dan memiliki delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 30 gram. Polisi meringkusnya karena bedasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi tersebut BDN alias AU kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan terlapor menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada Rabu 29 Agustus 2018, tepat pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba dan Resmob Polres Barsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor,” ungkap Sanip mewakili Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha kepada KALAMANTHANA di Buntok, Kamis (30/8/2018). (fik)
Discussion about this post