KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakapolda Kalteng Brigjend Pol Rikwanto mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, bijak dan tidak asal tanpa pikir panjang,menulis status di media sosial, seperti ujaran kebencian, hoax, provokasi ataupun postingan lain melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Karena didalam internet, media sosial ada jejak digital yang ditinggalkan. Cepat atau lambat akan bisa ditelusuri. Jadi hati-hati menggunakan sarana media sosial, untuk kebaikan semua,”kata Rikwanto di Palangka Raya belum lama ini.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi di media sosial dengan jika melihat postingan yang melanggar pidana.
“Di masyarakat sering dtianyakan batasanya. Kadangkala orang mengkritik kemudian tidak kontrol kritikannya seperti apa. Mengkritik di media sosial wajar, tidak dilarang. Tapi hendaknya didasarkan cukup data dan fakta yang cukup kuat,”ujarnya.
Pasalnya, terkadang segilintir masyarakat menklaim apa yang disampaikannya di media sosial merupakan kritikan, tetapi ternyata fakta yang disampaikan tidak mendasar dan tidak memiliki data, malahan cenderung hanya hoax saja.
“Itu bisa masuk fitmah dan lain-lain. Batasan inilah yang harus masyarakat pahami. Melakukan perbuatan tulisan, gambar, merasa hanya mengkritik, tetapi sudah melanggar perbuatan melanggar hukum seperti fitnah karena datanya tidak akurat dan hoax, sehingga.tidak bisa dipertanggungjawabkan.Inilah yang harus disadari.oleh masyarakat, antara mengkritik dan fitnah,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post