KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan SS (33) di Desa Giri Purwa, Minggu (2/9) malam. Dia diamankan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto mewakili Kapolres PPU AKBP Sabil Umar menyebutkan penangkatan terhadap SS berlangsung pada malam hari. Dia diamankan sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan terhadap pria yang tercatat sebagai warga Desa Giri Mukti bermula dari masuknya informasi ke aparat kepolisian tentang dugaan keterlibatan SS dalam pemakaian sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, aparat langsung mengamankan SS yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel di Giri Mukti, Kecamatan Penajam.
Dari penangkapan itu, setelah melakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SS sebagai budak sabu. Polisi menyita sabu-sabu seberat 3,10 gram, satu bong, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa-sisa sabu, dua korek gas, satu sekop plastik, satu plastik c-tik, dan satu kotak rokok.
SS adalah pria kelahiran Palanro, 33 tahun lalu. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka langsung dibawa aparat ke Polres PPU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Tri Riswanto. (myu)
Discussion about this post