KALAMANTHANA, Penajam – Penangkapan terhadap budak sabu di Guru Purwa hanyalah sebuah awal. Sebab, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU melakukan hal serupa di Kelurahan Petung. Tak tanggung-tanggung, di sini aparat meringkus empat tersangka pemain sabu itu.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keempatnya diamankan dalam rentang waktu yang hampir bersamaan dengan pengangkapan tersangka SS di sebuah bengkel di Desa Giri Purwa, Minggu (2/9) malam.
Menurutnya, salah satu tersangka di Petung bahkan diamankan sebelum pihaknya meringkus SS. Tersangka yang lebih awal diciduk itu adalah Su (51), warga Gang Padaidi, Jalan Provinsi, Penajam.
Baca Juga: Nah Budak Sabu Giri Mukti Diciduk Aparat di Bengkel Giri Purwa
SU diamankan aparat di sebuah rumah di Petung pada pukul 20.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengantongi barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram, satu bong, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, satu sekop plastik, satu korek api, dua unit HP masing-masing merek i-Cherry dan Huangmi.
Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan Sa (26), warga Kelurahan Waru. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 005 Kelurahan Petung sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari Su, aparat menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus rokok, satu plastik c-tik, dan satu pipet kaca.
Belum berhenti sampai di situ, sekitar 30 menit kemudian, giliran IN (36) dan DR (37) yang diringkus. IN tercatat sebagai warga Kelurahan Petung sementara DR beralamat di Asmil Yonif 600 Raider Kipan-C Kelurahan Petung.
Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di RT 005 Kelurahan Petung. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,51 gram, selembar plastik bening, sebungkus rokok, dua HP merek Samsung dan Nokia, uang tunai senilai Rp400 ribu, dan tiga korek gas.
Hanya berselang 15 menit berikutnya, giliran ES (25), warga Desa Sidorejo yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Petung. Dari sia, aparat menyita barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu, sebungkus plastik c-tik, dua sekop plastik, satu HP Nokia, dan sebuah tas warna cokelat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Tri Riswanto. (myu)
Discussion about this post