KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara baru saja menangkap enam pemain sabu di Giri Purwa dan Petung. Kuat dugaan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Balikpapan.
Pengakuan bahwa sabu-sabu tersebut dialirkan dari Balikpapan, setidaknya didapatkan aparat kepolisian dari tersangka Su. Pria berusia 51 tahun ini salah satu dari lima tersangka yang diamankan di wilayah Petung.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto menyebutkan Su mengaku sabu-sabu yang dia dapatkan berasal dari jaringan di Balikpapan. Dia kemudian menjual serbuk kristal itu kepada rekan-rekannya. Su sendiri ditangkap polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Dari Su pula aparat melakukan pengembangan dan kemudian menangkap lima tersangka lainnya. Empat tersangka diamankan di wilayah Petung, satu lainnya di sebuah bengkel di Giri Purwa.
Jangan Lewatkan: Nah, Budak Sabu Giri Mukti Diciduk Aparat di Bengkel Giri Purwa
Su diamankan aparat di sebuah rumah di Petung, Minggu (2/9) pada pukul 20.00 Wita. Dari tangannya, selain sabu-sabu seberat 0,27 gram, polisi mengantongi barang bukti lain berupa satu bong, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, satu sekop plastik, satu korek api, dua unit HP masing-masing merek i-Cherry dan Huangmi.
Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan Sa (26), warga Kelurahan Waru. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 005 Kelurahan Petung sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari Su, aparat menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus rokok, satu plastik c-tik, dan satu pipet kaca.
Belum berhenti sampai di situ, sekitar 30 menit kemudian, giliran IN (36) dan DR (37) yang diringkus. IN tercatat sebagai warga Kelurahan Petung sementara DR beralamat di Asmil Yonif 600 Raider Kipan-C Kelurahan Petung.
Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di RT 005 Kelurahan Petung. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,51 gram, selembar plastik bening, sebungkus rokok, dua HP merek Samsung dan Nokia, uang tunai senilai Rp400 ribu, dan tiga korek gas.
Hanya berselang 15 menit berikutnya, giliran ES (25), warga Desa Sidorejo yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Petung. Dari sia, aparat menyita barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu, sebungkus plastik c-tik, dua sekop plastik, satu HP Nokia, dan sebuah tas warna cokelat. (myu)
Discussion about this post