KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terkait rencana optimalisasi pajak hotel (penginapan) dan restoran (rumah makan), Anggota DPRD yang juga pengusaha di Kabupaten Barito Utara, Tajeri, meminta pemerintah menyiapkan database dahulu, sehingga pungutan pajak bisa terarah dan terukur, bukan kegiatan ilegal.
“Pemerintah perlu memiliki database jumlah hotel, penginapan, restoran atau rumah makan secara valid. Sebab, bagaimana mungkin kita memungut pajak tanpa tahu bahwa yang akan kita pungut itu legal atau ilegal. DPRD selalu mewanta-wanti pemerintah agar jangan memungut sesuatu yang ilegal,” ujarnya di Muara Teweh, Kamis (6/9/2018).
Menurut Tajeri, para pengelola hotel dan rumah makan perlu mengetahui sebenarnya pembayar pajak adalah para konsumen, bukan pengelola, sehingga mereka harus menyetor pajak yang didapat dari konsumen. Kesadaran para pengelola juga dibutuhkan untuk maksimalisasi pajak.
Tajeri mencontohkan, bangunan sarang walet yang ada di bumi Iya Mulik Bengkang Turan hampir seratus persen tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB), begitu pula rumah makan atau restoran. Hal ini akan menyulitkan pungutan pajak oleh badan atau dinas terkait, karena kalau terpaksa memungut pajak bisa terindikasi pungli. “Kalau ada database, kita bisa menghitung secara jelas berapa pajak yang bisa dipungut,” kata Tajeri.
Ia menambahkan, misalnya satu rumah makan dan restoran besar dalam satu hari bisa mendapatkan Rp5 juta, maka sebulan bisa menghasilkan Rp150 juta. Pungutan pajak yang benar-benar dijalankan Badan Pengelola Pendapatan Daerah, bisa dipastikan mampu meraup PAD lebih banyak.(mel)
Discussion about this post