KALAMANTHANA, Buntok – Seorang anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berinisial AT, sudah ditetapkan aparat kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Tapi, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Ini yang memunculkan pertanyaan dari Supiatma, pihak korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik Reskrim Polres Barsel sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya disebut sebagai kader Partai Demokrat Barsel. Tiga di antaranya, yakni BN, PU, dan AN, sudah dilakukan penahanan.
Penetapan AT sebagai tersangka adalah merupakan tindak lanjut laporan Supiatma, akrab disapa Haji Piat, pada Maret 2018 lalu. Tapi, yang menjadi tanda tanya bagi pelapor adalah mengapa AT yang juga DPAC Partai Demokrat Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) tidak dilakukan hal serupa.
“Informasi yang kita dapatkan, ketiga pengurus DPAC lainnya itu sudah ditahan pihak aparat kepolisian. Akan tetapi, kenapa AT, pengurus DPAC Gunung Bintang Awai (GBA) yang saya laporkan dugaan tindak pidana atas kasus penipuan sama seperti ketiga DPAC lainnya, hingga saat ini belum juga ditahan, bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Barsel?” ujar Piat.
Baca Juga: Haji Piat Blak-blakan Soal Dugaan Penipuan Politisi Barsel terhadap Dirinya
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono menjelaskan Kepada KALAMANTHANA,Kamis (6/9/2018). Ia membenarkan jika AT, anggota DPRD Barsel sudah dipanggil dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, jelas Triyo, di dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan itu, ada penahanan yang didasarkan pada subjektif dan objektif penyidik. Penyidik menyimpulkan AT tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Juga terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Karena itu, AT tidak kita tahan, namun proses hukumnya tetap terus berjalan karena kasusnya masih dalam penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P21),” cetusnya. (fik)
Discussion about this post