KALAMANTHANA, Penajam – Jauh-jauh dari Indramayu, Jawa Barat, nasib wanita ini justru buruk di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia terciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU atas dugaan mengedarkan obat jenis doble L (LL).
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalaui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan penangkapan Indah Lita Putriani (31), wanita asal Indramayu itu. Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Rabu (5/9) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Indah, menurut catatan kepolisian, masih tercatat sebagai warga Indramayu. Dia berasal dari Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, di kabupaten pesisir utara Pulau Jawa itu.
Menurut Tri Riswanto, Indah tidak sendirian ditangkap sesore itu. “Kami juga amankan Firmansyah yang merupakan warga Desa Sesulu,” katanya di Penajam, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga: Sekali bergerak, Polres PPU ringkus pengedar double l Nenang dan Nipah-nipah
Penangkapan keduanya, menurut Tri, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya. Masyarakat menduga keduanya terlibat dalam peredaran obat terlarang.
Berdasarkan laporan itulah, aparat Satresnarkoba Polres PPU bergerak melakukan penyelidikan. Setelah yakin, mereka melakukan penggerebekan di rumah di Desa Sesulu itu dengan mengamankan Indah dan Firman.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan barang bukti yang menguatkan. Polisi mendapatkan 3.475 butir obar jenis double L. Ikut pula diamankan satu tabung warna kuning, satu tabung warna merah, uang tunai Rp40 ribu dan celana warna biru.
“Keduanya bersama barang bukti kami bawa ke Mapolres PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Tri.
Keduanya akan dibidik dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (myu)
Discussion about this post