KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – UW (29) yang ditangkap aparat Polsek Mantangai Polres Kapuas di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, kuat dugaan hanyalah kaki tangan saja. Polisi sudah mengantongi identitas bosnya.
Pemilik serkel dalam kasus tindak pidana illegal logging ini diduga berinisial B. Dialah yang diduga sebagai bosnya. Saat ini, aparat Polres Kapuas memasukkan B dalam daftar pencarian orang (DPO).
UW sendiri, dalam keterangannya kepada polisi, menyebutkan bahwa kayu olahan tersebut diperoleh dari hasil penggergajian serkel yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kapuas melalui Polsek Mantangai menggerebek serkel pengolahan kayu log di dalam kawasan hutan Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, belum lama ini.
Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni UW (29) beserta barang bukti di antaranya berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran, mata gergaji pembelah, mesin dumping dan mesin chainsaw.
Penanganan tindak pidana illegal logging ini berawal saat anggota Pospol Bagugus Polsek Mantangai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam kawasan hutan Desa Humbang Raya ada yang membuka serkel pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dengan berbagai ukuran.
Setelah mendapatkan informasi ini petugas pun kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menemukan satu orang pelaku yakni UW sedang mengikat atau mengepak kayu olahan dengan berbagai ukuran. Di sekitar TKP petugas juga menemukan kurang lebih 5 meter kubik kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kayu olahan langsung kita amankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Jumat (7/9/2018). (is)
Discussion about this post