KALAMANTHANA, Sangatta – Tak mau kalah dengan polres lain di Kalimantan Timur, Polres Kutai Timur pun aktif memberangus siapapun yang terkait dengan narkoba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PPU meringkus budak sabu-sabu di Gang Gunung Mas, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan kepada wartawan, Jumat (7/9/2018), mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (6/9) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugasnya mengamankan Fensi Maradona, pria berusia 37 tahun.
Baca Juga: Si kumis tebal pemain sabu diringkus Polres Kutim di Muara Wahau
Penangkapan, menurutnya, berawal dari masuknya informasi dari masyarakat pada bulan lalu ke Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim. Laporan itu menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Utata dan Sangatta Selatan.
Cukup lama Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Kamis (6/9), mereka melakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan Fensi Maradona yang sedang duduk di samping rumahnya di Gang Gunung Mas itu.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, aparat berhasil menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sebagai narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak kecil warna hitam dalam kain warna pink di atas kursi rotan. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap (bong) di dalam kamar.
Tersangka bersama barang buktinya pun digelandang ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. “Tersangka dibidik pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Teddy. (myu)
Discussion about this post