KALAMANTHANA, Penajam – Ruang tahanan Mapolres Penajam Paser Utara kini kian dijejali budak sabu-sabu. Kali ini, tiga orang masuk sekaligus setelah diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba.
Ketiganya adalah Bagas Tri Widodo (19), Kusmaji Arifin (26), dan Irwan Kurniawan (29). Ketiganya diringkus aparat pada Jumat (7/9/2018) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Basuki Rahmat, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
“Benar, kami menangkap mereka atas sangkaan keterlibatan dalam permainan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto kepada KALAMANTHANA, Sabtu (8/9/2018).
Kecuali Bagas, maka Kusmaji dan Irwan adalah warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Sedangkan Bagas adalah perantauan asal Kediri, Jawa Timur.
Menurut Tri, penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan yang masuk dari masyarakat sehari sebelumnya. Masyarakat curiga dengan gerak-gerik ketiganya di rumah kontrakan itu.
Aparat Satrernarkoba pun menyelidiki laporan tersebut. Ketika aparat melihat gerak-gerik mencurigakan dari ketiganya di rumah kontrakan itu, petugas pun langsung mengamankan mereka.
Saat dilakukan penggeledahan, bukti-bukti mereka pemain sabu semakin terlihat jelas. Polisi menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 4,39 gram, satu bong pipet kaca, satu sekop dari sedotan plastik, satu korek, delapan bungkus plastik C-Tik, uang tunai Rp200 ribu, dan satu telepon seluler Asus.
Ketiganya pun digelandang ke Mapolres PPU. Mereka dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post