KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Minggu (9/9) siang, Rn (28) leyeh-leyeh di rumahnya. Dia tak turun ke kantor, sebuah kantor kelurahan di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sesiang itulah, aparat kepolisian datang dan mencokoknya. Ada apa?
Rn, warga Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, itu ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapannya berlangsung siang menjelang sore, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, menyebutkan penangkapan Rn berasal dari laporan masyarakat. Meski memiliki kedudukan cukup terpandang sebagai pegawai honorer di kelurahan, warga curiga dengan gerak-gerik Rn selama ini.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang pria dengan gerak-gerik yang tidak lazim, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Rn yang merupakan salah pegawai honorer di kantor Kelurahan di Kecamatan Rungan,” tambah Sugeng.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, dua potong sedotan dan satu buah kaca yang diduga untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Rungan dan dikenakan pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post