KALAMANTHANA, Buntok – Petualangan R (23) sebagai pengedar obat-obatan terlarang di atas Jembatan Sei Tabuk berakhir sudah. Dia diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, Senin (10/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di sebagian kalangan masyarakat Buntok, R memang sudah cukup dikenal sebagai pengedar obat-obat tanpa izin edar. Biasanya, dia melakukan aksi transaksinya di atas Jembatan Sei Tabuk di Jalan Merdeka Raya, Kota Buntok.
Gerah dengan ulah R, ada warga Buntok yang kemudian melaporkan aktivitasnya itu kepada aparat Satresnarkoba Polres Barsel. Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Sore itu, begitu Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sanip, pihaknya melakukan pengintaian. Saat melihat terlapor berada di atas jembatan tersebut, mereka langsung menciduknya.
“Saya bersama anggota langsung ke tempat kejadian perkara setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di atas Jembatan Sei Tabuk sering terjadi penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti obat-obatan jenis seledril dan THD,” ujar Sanip di Buntok, Selasa (11/9/2018).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun penjara. (fik)
Discussion about this post