KALAMANTHANA, Sampit – Kalangan DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan kebijakan pemerintah kabupaten setempat yang menghentikan puluhan pegawai kontraknya.
Banyak hal yang menjadi bahan pertanyaan kalangan DPRD. Selain karena tak ada kejelasan kenapa mereka harus diberhentikan, juga soal keterbukaan Pemkab Kotim terkait kebijakan ini. Apalagi, ada informasi yang menyebutkan sampai diberhentikan, mereka belum menerima honorariumnya.
Salah satu kegusaran itu ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi. Dia mengaku keputusan Pemkab Kotim memberhentikan tenaga kontrak itu mengejutkan DPRD. Mereka menyayangkan keputusan tersebut diambil dan ada kecenderungan tak adanya kejelasan informasi.
DPRD bukan tak berupaya mencari tahu informasi yang lebih jelas, termasuk menghubungi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Tapi, menurut Supriadi, mereka cenderung saling lempar tanggung jawab.
“Belum ada penjelasan dari pemerintah daerah terkait pemberhentian pegawai kontrak tersebut. Kami sudah berupaya mempertanyakan ke dinas teknis dan instansi terkait, namun mereka saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Supriadi berharap pemerintah Kotawaringin Timur bisa lebih terbuka terkait pemberhentian pegawai kontrak tersebut. “Memang saat ini kita belum tahu secara pasti berapa total jumlah tenaga kontrak yang diberhentikan, namun permasalahan ini sudah disampaikan kepada kami,” katanya.
Pegawai kontrak tersebut sebelumnya sebagian bertugas di DPRD dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Supriadi juga mengaku sudah mengecek ke sejumlah OPD terkait tenaga kontrak ini, namun jawabannya sama penerimaannya melalui BKD. Hanya saja hal itu dibantah oleh BKD.
Merasa dipingpong, Surpiadi pun menegaskan pihaknya akan memanggil pihak terkait terkait pemutusan tenaga kontrak ini. Hanya saja, karena saat ini sedang dalam pembahasan APBD Perubahan, pihaknya menunda dulu pemanggilan pihak terkait itu. “Kami akan panggil mereka. Jangan sampai pemutusan tenaga kontrak ini memunculkan persoalan,” sebutnya. (zig)
Discussion about this post