KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketakutan mendengar berita bertubi-tubi di media online dan media sosial facebook, akhirnya membuat Muhammad Amin Reihan (53), sopir Strada penabrak Irna Lesy Yora (21), menyerahkan diri ke Mapolres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tersangka diantar keluarganya, Selasa (11/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barut AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya didampingi Kepala Unit Kecelakaan Aipda Abdul Rahman menjelaskan kepada wartawan, tersangka MA adalah warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya menyerahkan diri kepada polisi setelah berembuk dengan keluarganya di Palangkaraya. “Dia ketakutan, setelah mendengar banyak berita di media sosial,” ujarnya di Muara Teweh, Rabu (12/9/2018).
Pihak Lantas Polres Barut langsung melakukan pemeriksaan begitu MA menyerahkan diri ke Mapolres. Terhadap tersangka, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MA diancam pidana penjara maksimal ena tahun dan denda paling banyak Rp12 juta serta dicabut SIM. “Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan,” kata Zulyanto.
Amin sebelumnya meninggalkan mobil Mistubishi Strada warna merah bernomor polisi DA 9566 AK yang diduga sebagai mobil yang menabrak Irna hingga akhirnya meninggal dunia itu begitu saja di di pinggir jalan sekitar RT 6, Desa Lahei II, Kecamatan Lahei, Barito Utara.
Mobil tersebut ditemukan sekitar tujuh km dari lokasi kecelakaan yang telah merenggut nyawa Irna Yesy Lora (21), mahasiswi Universitas Terbuka Semester IV, warga Desa Nihan. Penemuan mobil hasil kerjasama Satuan Lantas Polres Barut dengan Polsek Lahei, Senin (10/9) petang. “Kita temukan mobil itu di RT 6, Desa Lahei II. Mobil dalam keadaan kosong, sopirnya melarikan diri,” kata Kapolsek Lahei AKP Tomy Palayukan.
Adapun Zulyanto mengatakan, mobil barang bukti kasus laka lantas itu telah dibawa ke Mapolres Barut. (mel)
Discussion about this post