KALAMANTHANA, Muara Teweh – Muhammad Amin Reihan (53), sopir Mitsubishi Strada yang menabrak dan menewaskan Irna Lesy Yora (21), ternyata tak sendirian berada di dalam mobil saat kecelakaan itu terjadi. Dia membawa penumpang lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, setelah dirinya menyerahkan diri, Amin mengaku ngotot melarikan mobilnya ke arah Lahei setelah kecelakaan tersebut berlangsung. Dia tak mau ambil pusing dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi kecelakaan.
Di dalam mobil, Amin tak sendirian. Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya yang memberi keterangan didampingi Kepala Unit Kecelakaan Aipda Abdul Rahman, menyebutkan di mobil tersebut ada tiga penumpang lain. Para penumpang ini sudah meminta Amin untuk berhenti, tapi sang sopir tetap melarikan Strada itu dalam kecepatan tinggi untuk menghindarkan jejaknya.
Baca Juga: Sopir strada maut serahkan diri takut setelah dengar berita lewat FB
Pacuan Strada dalam kecepatan tinggi tersebut sempat membuat seorang anggota Satpam PLN di sekitar Km 15 curiga. Sang petugas pengamanan sempat pula membuntuti mobil Mitsubishi Strada berwarna merah itu.
Tapi, sang satpam menghentikan upaya membuntutinya setelah mobil tersebut masuk kampung. Dia khawatir bila terjadi apa-apa. Dia berpikir ulang dan mereka-reka kekuatannya jika harus seorang diri menghadapi empat orang yang ada di dalam mobil tersebut.
Selepas pantauan satpam, tak ada lagi yang tahu keberadaan Amin dan Mitsubishi Strada itu. Sampai pada Senin (10/9) petang, mobil tersebut ditemukan nongkrong di Desa Lahei II. “Kami temukan mobil itu di RT 06 Desa Lahei II. Mobil dalam keadaan kosong, sopirnya melarikan diri,” ujar Kapolsek Lahei, AKP Tomy Palayukan saat itu. Tak diketahui di mana tiga penumpang yang ikut bersama Amin saat ini berada.
Amin sendiri menyerahkan diri ke Mapolres Barito Utara pada Selasa (11/9) sekitar pukul 19.00 WB. Zulyanto menyebutkan Amin yang merupakan warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya itu menyerahkan diri kepada polisi setelah berembuk dengan keluarganya di Palangka Raya. “Dia ketakutan setelah mendengar banyak berita di media sosial,” sebutnya.
Pihak Lantas Polres Barut langsung melakukan pemeriksaan begitu MA menyerahkan diri ke Mapolres. Terhadap tersangka, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MA diancam pidana penjara maksimal ena tahun dan denda paling banyak Rp12 juta serta dicabut SIM. “Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan,” kata Zulyanto. (mel)
Discussion about this post