KALAMANTHANA, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyayangkan beroperasinya proyek pabrik beton precast milik Waskita Karya di Kawasan Industri Buluminung yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, dan izin industri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Fadliansyah mengatakan seharusnya sesuai prosedur, precast Waskita Karya itu jangan beroperasi dulu sebelum izin perusahaan tersebut keluar. Seharusnya segala perizinan di tuntaskan terlebih dahulu baru beroperasi.
“Seharusnya semua izinnya di tuntaskan, baru mereka bekerja,” kata Fadli di Penajam, Senin (17/9/2018).
Fadli menambahkan dirinya membaca di salah satu media, pemerintah daerah, khususnya dinas terkait melakukan upaya “jemput bola” memproses perizinan tersebut.
“Seharusnya pihak perusahaan yang mau berusaha di sini yang ngejar-ngejar pemda. Jangan pemda yang ngejar-ngejar. Itu kurang tepat. Ada apa mengejar-ngejar mereka?,” lanjutnya.
Fadli menekankan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan perizinan baru melakukan operasional. Pabrik beton precast milik Waskita Karya tersebut merupakan penunjang pembangunan jembatan tol penghubung Penajam-Balikpapan.
Sementara itu Kepala Proyek Pembangunan Pabrik Beton Precast Sunitiyarso mengatakan sejumlah izin masih proses berjalan dan harapannya akhir September atau Oktober 2018 semua izin tersebut sudah diterbitkan pemerintah daerah Kabupaten PPU. (hr)
Discussion about this post