KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Pontianak, sekali lagi, terbukti sebagai salah satu pintu masuk narkoba ke Kalimantan Tengah. Buktinya, dua pria asal Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah.
Keduanya adalah K (21) dan H (24). Mereka terciduk dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tak sedikit, 169,44 gram. K dan H diamankan aparat pada Jumat (14/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lamandau, AKBP Andika K Wiratama menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyatakan akan ada sebuah mobil Nissan March warna merah bernomor polisi KB 1939 ME dari Pontianak, melintas menuju arah Lamandau.
Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengintaian. Begitu melihat mobil yang dimaksud, mereka langsung menghentikan dan mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik warna putih berisi butiran kristal sabu berat 169,44 gram, yang dikemas di dalam minuman kotak. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung, dan Andromax, serta uang tunai Rp750 ribu. Mobil Nissan March bernopol KB 1939 ME juga ikut diamankan ke Polres Lamandau. (ik)
Discussion about this post