KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hiburan karaoke berujung maut di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, menghebohkan warga setempat. Apa sebenarnya yang terjadi?
Peristiwa hiburan karaoke pada Minggu (16/9) itu menewaskan Hendra Jaya (24). Polisi sudah menahan dua tersangka, yakni Bony (20) dan Pramudia.
Hilangnya nyawa Hendra, menurut Plh Kapolres Kapuas, AKBP Trisaksono Puspo Aji, sebenarnya berawal dari sebuah penganiayaan. Motifnya pun adalah dendam.
“Jadi, motifnya sebenarnya dendam yang sudah lama. Ketika ada acara hiburan karaoke di desa setempat, korban dan pelaku pun ketemu sehingga terjadilah penganiayaan yang korbannya meninggal dunia,” ungkapnya di Kuala Kapuas, Rabu (19/9/2018).
Kedua tersangka Bony dan Pramudia kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bony dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Pramudia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Trisaksono Puspo Aji mengatakan, kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu (16/9) lalu di Desa Tarantang sekitar pukul 01.30 WIB pada saat acara hiburan musik karaoke di desa setempat.
Dalam acara hiburan tersebut terjadi perkelahian di mana dua tersangka Bony (20) dan Pramudia (21) menganiaya korban Hendra Jaya, sehingga membuat korban pun meninggal dunia akibat ditusuk senjata tajam oleh salah satu tersangka.
“Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian punggung belakang kiri dan kanan serta satu tusukan dibagian bahu sebelah kiri,” kata Kapolres saat menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia ini di Mapolres Kapuas. (is)
Discussion about this post