KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Nasib miris menimpa guru-guru di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pemerintah pusat menghentikan penyaluran tunjangan mereka.
Lebih menyedihkan lagi, hanya Pulang Pisau satu-satunya dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang mengalami hal tersebut. Daerah-daerah lainnya tak mengalami hal serupa.
Pemberhentian penyaluran tunjangan guru dari APBN itu diumumkan melalui Surat Kementerian Keuangan (Kemekeu) Nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukkan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Surat dengan perihal Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018 itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka selaku direktur Dana Perimbangan Kemenkeu pada 3 Agustus 2018.
Dalam lampiran surat tersebut memuat daftar ratusan daerah yang direkomendasikan penghentian penyaluran dengan tiga kategori.
Pertama penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG) PNSD 2018, sebanyak tiga daerah. Kedua, penghentian penyaluran dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD 2018 (106 daerah). Ketiga penghentian penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 2018 sebanyak 19 daerah.
Dalam lampiran tersebut, Kabupaten Pulang Pisau tertulis berada di nomor 83 kategori daerah yang dihentikan penyaluran Tamsil guru. Penghentian penyaluran dimulai dari triwulan II 2018.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng Slamet Winaryo membenarkan penghentian Tamsil guru di Kabupaten Pulpis. “Sesuai lampiran surat itu, kabupaten/kota di Kalteng yang kena penghentian hanya satu kabupaten yaitu Pulang Pisau,” ujar Slamet.
Penghentian tunjangan itu merupakan hasil rekonsiliasi dana tunjangan guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan serta Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota. (app)
Discussion about this post