KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara berlanjut seusai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Abdul Latif divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini Abdul Latif bersama-sama dengan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit menerima hadiah sebesar Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
Uang itu diberikan karena Abdul Latif karena mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapat pekerjaan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Abdul Latif setelah dilantik sebagai bupati memanggil Fauzan Rifani untuk meminta “fee” kepada para kontraktor yang mendapat proyek di kabupaten tersebut untuk jatah selaku bupati yakni pekerjaan jalan sebesar 10 persen, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen dari nilai kontrak yang sudah dipoton pajak.
Fauzan lalu memberitahu Donny Witono bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan “fee” 7,5 persen kepada Abdul Latif dari nilai kontrak, Donny pun menyanggupinya.
PT Menara Agung Pusaka akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2017. Nilai kontrak adalah sejumlah Rp54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp3,6 miliar.
Donny lalu memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di hotel Madani Barabai yang pencairannya dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp1,8 miliar setelah menerima uang muka pekerjaan dan Rp1,8 miliar setelah selesai pekerjaan.
Pencairan pertama dilakukan pada 30 Mei 2017 yaitu sejumlah Rp1,82 miliar dengan perincian Rp1,8 miliar untuk Abdul Latif dan Rp20,45 juta untuk Fauzan Rifani.
Pemberian selanjutnya dilakukan pada 3 Januari 2018 dengan cara transfer dari rumah Donny di Surabaya sebesar Rp1,825 miliar dengan rincian Rp1,8 miliar untuk sisa “fee” dan Rp25 juta untuk Fauzan Rifani. Uang Rp1,8 miliar lalu dimasukkan ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. (ik)
Discussion about this post