KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak salah polisi menjadikan Andi Gunawan alias Alap (27) sebagai target operasi (TO). Di dalam saku celana dan rumah warga Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ini, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
Andi mati kutu saat aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Barut menggeledahnya di sekitar Jalan LP I, RT 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (25/9) pukul 14.00 WIB. Dari saku kiri belakang celananya, polisi menemukan satu paket sabu. Barang haram itu dibungkus dalam kertas tisu warna putih.
Kepala Satuan Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo menyebutkan, berdasarkan informasi yang telah masuk ke pihaknya, polisi tak berhenti di situ saja. Apalagi Andi masuk golongan TO. Polisi langsung menggelandang tersangka ke rumahnya di Desa Trinsing, karena diduga menjad tempat penyimpanan narkoba.
Usaha polisi membuahkan hasil. Ternyata masih ada barang haram narkotik, berupa tiga paket sabu dan dua butir ekstasi ditemukan di rumah Andi. “Tersangka bersama barang-barang bukti tersebut dan barang lain yang diduga berkaitan dibawa ke Mapolres Barut,” ujar Tugiyo, Rabu (26/9/2018) pagi.
Terhadap perbuatan Andi yang secara tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan, menjual dan atau menguasai, memiliki narkotik jenis sabu dan ekstasi, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Andi dapat diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ucap Tugiyo.(mel)
Discussion about this post