KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pelaksana Tugas Camat Kapuas Murung, DP, memiliki beragam cara menakut-nakuti kepala desa. Mulai dari sejumlah instansi penegak hukum sampai wartawan pun dia catut untuk memuluskan dugaan praktik pemerasannya.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kapuas, Syahrul Arif Hakim, saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kamis (27/9/2018) menyebutkan DP selalu meminta uang kepada kepala-kepala desa di wilayahnya mengatasnamakan instansi-instansi tertentu.
“Dia menghubungi dan berkomunikasi dengan kepala desa di wilayahnya. Dia bilang kalau kades mau diperiksa oleh instansi ini dan itu. Untuk pengamanannya perlu uang,” ujar Syahrul.
Tak hanya sejumlah instansi, DP juga kerap mencatut nama wartawan. Yang ini dikemukakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukhlis. “Permintaan uang itu dengan dalih untuk mengamankan pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya di Jakarta.
Tak sedikit kepala desa yang takut dengan tekanan tersebut. Tapi, ada pula yang berani melaporkannya. Dari laporan-laporan inilah aparat Kejaksaan Negeri Kapuas bergerak dan kemudian meringkusnya.
DP di OTT pada saat keluar dari salah satu hotel di Kuala Kapuas setelah diduga memeras salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung pada Rabu (26/9) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam OTT ini petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pada Kamis (27/9/2018), DP pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan maka perkara ini kita tingkatkan ke tingkat penyidikan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan,” kata Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kapuas, Syahrul Arif Hakim, saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. (is)
Discussion about this post