KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang oknum PNS yang juga selaku pelaksana tugas (Plt) Camat Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial DP, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau pada, Rabu (26/9/2018) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
DP di OTT pada saat keluar dari salah satu hotel di Kuala Kapuas setelah diduga memeras salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung. Dalam OTT ini petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pada Kamis (27/9/2018), DP pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan maka perkara ini kita tingkatkan ke tingkat penyidikan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan,” kata Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kapuas, Syahrul Arif Hakim, saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Baca Juga: Kejari Kapuas Dikabarkan OTT Plt Camat Kapuas Murung
Syahrul mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau sebelumnya telah menerima keluhan dari para kepala desa bahwa tersangka sering meminta uang. “Keluhan ini bukan hanya terjadi sekarang, tapi sudah terjadi sejak tahun lalu. Tersangka selalu meminta-minta uang kepada Kades di wilayahnya mengatasnamakan instansi-instansi,” ungkapnya.
Baca Juga: Unsur Tripika Kapuas Murung Monitoring Pekerjaan DD Desa Manggala Permai
“Jadi, dia (DP) menghubungi dan berkomunikasi dengan kepala-kepala desa di wilayahnya bahwa kamu mau diperiksa oleh instansi ini dan instansi ini, untuk pengamanannya perlu uang,” tambah Syahrul Arif Hakim seraya mengatakan selain mengamankan barang bukti uang, pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 buah handphone.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP pun ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Kuala Kapuas. Tersangka diduga melanggar pasal 12 e undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (is)
Discussion about this post