KALAMANTHANA, Jakarta – Camat Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri Kapuas. Dia ditangkap di salah satu hotel di kabupaten tersebut.
Kabar ini menyentak dari Jakarta. Adalah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukhlis, yang menyampaikannya di Jakarta, Kamis (27/9/2018). Sang camat, inisialnya DP, sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mukhlis menyebutkan penangkapan terjadi pada Kamis (27/9/2018). DP dsebut-sebut kedapatan menerima uang dari kepala desa.
Operasi tangkap tangan itu berawal saat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menerima pernyataan dari enam kepala desa yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp12 juta oleh Camat Kapuas Murung berinisial DP dengan dalih untuk mengamankan para kepala desa.
Kemudian Kepala Cabjari (Kacabjari) Palingkau menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang selanjutnya didapat informasi DP meminta uang sekitar Rp20 juta kepada salah satu kepala desa bernama Tri Pertiwi.
“Pada Rabu tanggal 26 September 2018 pada 13.00 WIB, DP menyuruh Tri Pertiwi menemuinya di Hotel Bayu Kuala Kapuas untuk menyerahkan uang sesuai permintaannya,” katanya.
OTT terhadap DP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : Print-1376/Q.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 oleh Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau. “Dari tangan DP diamankan sejumlah uang dan dua telepon seluler,” katanya. (is)
Discussion about this post