KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yakni Karta Raya dari Partai Demokrat dan Pujiono dari partai Hanura diambil sumpahnya, Kamis (27/9/2018) di Muara Teweh.
Dua anggota DPRD baru ini menggantikan anggota DPRD sekaligus juga pasangan suami-istri, yaitu Amir Mahmud (Hanura) dan Leni Marlina (Demokrat). Rapat paripurna istimewa dipimpin Wakil Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua DPRD Acep Tion, serta dihadiri Bupati Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, anggota DPRD, Sekda Jainal Abidin, dan undangan lainnya.
Bupati Barut Nadalsyah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. “Ini berarti lembaga DPRD Kabupaten Barut merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemkab Barut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Barut masa jabatan 2014-2019 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/291/2018 dan 188.44/293/2018 tanggal 17 September 2018. “Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barut menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada saudara Pujiono dan saudara Karta Raya sebagai anggota DPRD Kabupaten Barut. Kepada saudara Amir Mahmud dan saudari Leni Marlina selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Barut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdiannya,” ucap Nadalsyah.(mel).
Discussion about this post