KALAMANTHANA, Jakarta – Undang-undang mengatur masa jabatan kepala daerah tak bisa dikurangi atau ditambah sehari. Lalu, kenapa Presiden Joko Widodo melantik Gubernur Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan pada Senin (1/10/2018) ini?
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2013-2018 Alex Noerdin-Ishak Mekki seharusnya baru berakhir pada 7 November 2018, sedangkan Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018 Awang Faroek Ishak seharusnya berakhir pada 17 Desember 2018.
“Pelantikan gubernur Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan yang seharusnya berakhir masa jabatannya bulan November dan Desember karena pertimbangan gubernur Sumatera Selatan dan wakilnya maju sebagai caleg DPR RI, gubenur Kalimantan Timur juga maju sebagai caleg DPR RI, sehingga per tanggal 20 September (2018) harus mundur,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023 Herman Deru-Mawardi Yahya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 Isran Noor-Hadi Mulyadi di Istana Negara.
“Tidak perlu menunggu sampai bulan November dan Desember supaya bisa dilantik, sehingga bisa dilantik bulan ini,” kata Tjahjo.
Pelantikan kepala daerah selanjutnya akan dilakukan pada 2019. :Kemudian Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Lampung hasil (pilkada) serentak akan dilaksanakan tahun depan karena tidak bisa mengurangi atau menambah satu hari pun masa jabatan gubernur sebagaimana UU. Untuk Jawa Timur Februari (2019), paling lama Lampung bulan Juni (2019) setelah pilpres (pemilihan presiden),” ungkap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kedua gubernur tersebut pun sudah punya pengalaman memimpin daerah karena sudah menjadi bupati sebelumnya di daerah masing-masing.
“Sama seperti anggota DPR/DPRD kalau PAW (Pergantian Antarwaktu), dia mundur masa jabatannya, dan dua-duanya 10 tahun menjadi gubernur baik di Sumsel maupun Kaltim. Setelah ini sertijab singkat di Kemendagri pukul 14.00 WIB karena kita sedang berduka di Palu, makanya singkat saja. Setelah itu, saya mengajak 2 gubernur dan 2 wakil gubernur untuk diskusi pencegahan korupsi di kantor KPK pukul 15.30 WIB,” kata Tjahjo.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023 Herman Deru-Mawardi Yahya total mendapatkan 1.394.438 suara pada Pilkada 2018. Keduanya diusung Partai NasDem, PAN, dan Hanura.
Pasangan itu dilantik setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas.
Herman Deru sebelumnya adalah Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang menjabat selama 2 periode yakni 2005-2010, 2010-2015. Ia mengalahkan Dodi Reza Alex Noerdin, putra Gubernur Sumsel Alex Noerdin dua periode 2008-2013, 2013-2018.
Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023 adalah Isran Noor-Hadi Mulyadi. Keduanya diusung Gerindra, PKS, dan PAN mendapatkan perolehan suara terbanyak 417.711 suara (31,33 persen) mengalahkan tiga pasangan calon lain. Isran Noor adalah Bupati Kutai Timur 2009-2015. (ik)
Discussion about this post