KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor, melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pengaduan ini dilakukan sebagai buntut dari adanya dugaan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang ditujukan ke Gubernur Kalimantan Tengah dengan perihal permohonan penundaan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno.
Baron dalam rilis pengaduannya yang diterima awak media, mengungkapkan ada sembilan poin alasan pengaduan yang dilakukan mereka. Diantaranya, bahwa terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Mawardi dan Muhajirin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2018 putusan MK bahwa permohonan pengugat tidak dapat diterima, dengan demikian hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sudah final dan mengikat. Berikutnya, bahwa KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 12 Agustus 2018 mengeluarkan putusan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih.
Lalu pasangan Mawardi-Muhajirin melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Kemudian Ketua KPU Kapuas Budi Prayitno mengeluarkan surat tertanggal 15 September 2018 yang isinya meminta Gubernur Kalteng menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Baron, seharusnya Ketua KPU Kapuas memahami dan menyadari kalau putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya hukum apapun yang dapat menghambat ataupun menunda proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih.
“Kami berkesimpulan bahwa teradu diduga melakukan pelanggaran. Pertama teradu tidak berlandaskan sumpah/janji anggota sebagai penyelenggara pemilu, asas pemilu, prinsip penyelenggara pemilu,” ujar Baron.
“Berdasarkan hal demikian kami meminta DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP berkenan menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik, dan memberikan sanksi terhadap teradu berupa pemberhentian tetap,” tambahnya. (is)
Discussion about this post