KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap persiapan maupun tindak lanjut pemekaran desa di wilayah setempat, melalui rapat dengar pendapat yang digelar pada, Selasa (2/10/2018).
Rapat evaluasi yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas saat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Robert L Gerung, dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes), Ibak, bagian hukum Setda Kapuas serta pihak terkait lainnya.
Robert mengatakan, terkait pemekaran desa, setidaknya ada 18 desa persiapan di 8 kecamatan yang diusulkan menjadi desa definitif, dimana secara administrasi pemekaran desa tersebut telah diproses oleh eksekutif, bahkan telah diverifikasi oleh bagian biro hukum Pemprov Kalteng.
Namun, sambung Robert, dalam rapat dengar pendapat terungkap bahwa ada beberapa desa yang persyaratannya masih belum terpenuhi. “Untuk itu kami tekankan tadi agar kembali dirasionalisasikan sehingga syarat-syaratnya bisa terpenuhi. Karena ada delapan desa juga yang menyusul untuk dimekarkan,” katanya kepada awak media usai rapat.
Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Dinas PMDes dan SOPD terkait lainnya agar intens berkoordinasi dengan kepala daerah melalui pimpinan eksekutif (Sekda).
“Supaya dalam pemekaran ini apa yang menjadi kekurangan bisa dikoordinasikan dan selanjutnya diproses lebih lanjut di DPRD. Kami (DPRD) sangat memberikan apresiasi karena pemekaran ini adalah untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Robert.
DPRD juga berharap pemekaran desa jangan sampai menjadi persoalan atau permasalahan. “Tapi jadikanlah ini urun rembuk, terutama kepada desa induk. Entah itu menyangkut batas wilayah desa atau lainnya agar hal itu dikomunikasikan dengan baik,” pungkas Robert Gerung. (is)
Discussion about this post