KALAMANTHANA, Kuala Kurun – “Kok kamu takut mati?” tanya Dipo Handoko kepada M sambil menepuk punggungnya. Tak lama berselang, justru Dipo yang tewas. Ironisnya, yang membunuhnya adalah M sendiri.
Pengaruh minuman keras, untuk kesekian kalinya, menjadi salah satu pangkal penyebab kematian Dipo (25) yang menghebohkan di Gunung Mas. Heboh karena jasad Dipo dibuang di jurang Jalan Lintas Kelurahan Rabambang menuju Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Keduanya, hari itu, sama-sama menghadiri acara kematian dan menenggak miras. Setelah itu, Dipo meninggalkan M. Tapi, tak lama kemudian, keduanya bertemu lagi. M menyuruh Dipo mengendarai sepeda motor miliknya.
“Saat memboncengkan tersangka, keduanya terjatuh. Setelah itu korban dibonceng oleh tersangka. Merasa tidak dipercaya oleh tersangka, korban memukul punggung tersangka dan mengucapkan “kok kamu takut mati?”. Tersangkapun membawa korban ke Jalan Lintas Kelurahan Rabambang menuju Desa Mangkawuk Kecamatan Rungan Barat. Setelah itu korban disuruh berjalan sendiri,” ujar Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin, Senin (1/10).
Di saat gelap gulita itulah, M menghampiri Dipo. Dia langsung menariknya dan kemudian menusuk sahabatnya itu dengan membabi buta.
Menyadari Dipo sudah tidak bernyawa lagi, M langsung menyeret serta melempar korban ke arah jurang. Dengan tenang, dia pun kemudian pergi meninggalkan sahabatnya itu yang sudah tak bernyawa.
M, warga Kelurahan Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, diringkus di rumahnya pada Jumat (28/9) pukul 21.00 WIB. Penangkapan M berlangsung hanya 12 jam setelah kejadian tersebut. Kapolres Yudi Yuliadin memimpin langsung penangkapan tersebut.
“Pelaku membunuh korban Dipo Handoko yang merupakan temannya sendiri karena sakit hati terhadap korban yang tidak mengizinkan untuk mengendarai sepeda motor milik korban,” terang Yudi.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berdasar informasi dari masyarakat yang terakhir kali keduanya pergi bersama. “Terdapat 17 mata luka yang ditemukan ditubuh korban, hal ini dikuatkan dengan baju korban yang terdapat bekas tusukan dan tulang korban,” terang Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka M dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ik)
Discussion about this post