KALAMANTAHANA, Palangka Raya – Terhitung 1 Oktober 2018, Pemkot Palangka Raya menerapkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Tetapi Perda yang dibuat semasa Wali Kota Palangka Raya sebelumnya, HM Riban Satia ini masih menuai pro dan kontra. Terbukti banyak komen terkait hal ini di media sosial facebook.
Tak lama setelah itu Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin langsung menanggapi sejumlah keresahan warga dengan membuat status di akun pribadinya.
Fairid menulis tujuan dari Perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam hal membuang sampah, sehingga tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada waktu yang sudah ditentukan.
Kenapa harus ada waktu pembatasan? Karena terkait operasional mobil yang mengangkut sampah. Karena akan mengganggu kenyamanan kalau ada mobil operasional pengangkut sampah di siang hari. Selain itu harapannya TPS di siang hari steril dari sampah-sampah, sehingga tidak ada bau yang menyengat dari TPS.
“Perda ini disusun dan disahkan pada periode pemerintah sebelumnya dan sudah mengacu pada aturan perundangan yang lebih tinggi. Kita akan menerapkan perda ini ke depannya. Namun tetap akan dievaluasi. Kalau bagus maka akan diteruskan, tapi bila meresahkan akan ditinjau ulang dan dicari solusi terbaiknya. Tentu harus sesuai dengan prosedur,”tulisnya.
Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di TPS pada waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan.
“Kritik, saran dan solusi dari masyarakat sangat kami tunggu untuk Kota Palangka Raya lebih baik,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post