KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyambut baik adanya rencana pencanangan beberapa desa adat di wilayah setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie, mengatakan, pihaknya sangat mendorong adanya desa adat di Kabupaten Kapuas. Namun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa desa adat memilki beberapa syarat. Pertama yang paling terpenting syaratnya adalah di dalam desa tersebut masih tersisa adanya tanda-tanda kekayaan adat dan budaya.
Di samping itu, adanya permufakatan masyarakat desa untuk menjadikan kewilayahan desanya menjadi desa adat. “Sehingga nanti ada syarat-syarat yang menghubungkan dengan peraturan desanya itu mengarah kepada peraturan keadatan di desa itu yang masih hidup,” katanya kepada wartawan usai rapat evaluasi persiapan pemekaran desa di Kantor DPRD Kapuas, Selasa (2/10).
Kemudian lanjut Darwandie, di desa tersebut juga telah tersedia sarana prasarana yang berhubungan dengan pengembangan dan pengelolaan kebudayaan serta kearifan tradisional adat desa itu sendiri.
“Jadi, beberapa syarat penting inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan bahwa desa itu akan dijadikan dan ditetapkan menjadi desa adat. Ini tentu juga membutuhkan waktu yang beproses, karena barangkali saat ini belum terinventarisir menyangkut syarat-syarat desa adat tersebut,” tukasnya. (is)
Discussion about this post