KALAMANTHANA, Martapura – Junaidi dan M Arifin, dua warga Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjar. Pasalnya, keduanya diduga melakukan praktik bisnis prostitusi online.
Keduanya diamankan aparat Satreskrim Polres Banjar pada Minggu (30/9) lalu di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani km 6,5 Kertakhanyar, Banjar. Keduanya memanfaatkan aplikasi untuk berbisnis di dunia prostitusi.
Informasi yang didapat, korban mereka bernama Rus alias Amel, warga Jelapat Baru, Tamban, Barito Kuala. Junaidi dan Arifin melakukannya dengan modus menawarkan Amel melalui aplikasi media sosial di salah satu kamar hotel nomor 237. Keduanya menawarkan korban dengan tarif Rp 400 ribu.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Banjar juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu telepon seluler Samsung J2 Prime, Samsung J3 Prime, Xiaomi, uang sebesar Rp400 ribu, satu bungkus kondom yang telah terpakai, 12 kondom merk lengkap dengan kotak, tiga lembar kuitansi pembayaran hotel, satu buah kunci kamar hotel nomor 237.
Junaidi (19) merupakan warga Jalan Tembingkar Kiri, Kelurahan/Desa Simpangempat Kertakhanyar Kabupaten Banjar, sedangkan M Arifin (21) warga Pemurus Dalam, Simpangempat Kecamatan Kertakhanyar Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan membenarkan atas tangkapan beberapa hari lalu terkait tindak pidana perdagangan orang dan perbuatan cabul tersebut. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya.
“Terus kami kembangkan, jangan sampai prostitusi di wilayah hukum Polres Banjar ini merebak,” sebutnya.
Junaidi dan Arifin bakal dijerat tindak pidana perdagangan orang dan perbuatan cabul sebagaima diatur dalam Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 289 KUH Pidana. (han)
Discussion about this post