KALAMANTHANA, Barabai – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Bintara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, bukan sekadar isapan jempol. Aparat kepolisian berhasil meringkus salah seorang pelakunya, SR (45).
SR adalah warga Jalan Bintara, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai. Dia diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres HST pada Rabu (3/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ditangkap, SR diduga hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST. Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu-sabu,” aku Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis (4/10/2018).
Penangkapan pelaku berawal saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di sekitar jalan Bintara,” jelas alumni Akpol 1999 itu.
Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap SR yang saat itu akan mengantarkan pesanan sabu.
Setelah penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang disimpan di kantong baju pelaku. Selanjutnya SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, satu buah handphone merk Samsung warna putih,” kata Sabana.
SR akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya. (han)
Discussion about this post