KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak dipungkiri, sampah merupakan salah satu permasalahan yang cukup rumit untuk ditangani Pemkot Palangka Raya. Walau berbagai upaya telah dilakukan, tapi seolah tidak membawa dampak dan mental di tengah jalan.
Hingga akhirnya, terhitung 1 Oktober 2018, Pemkot Palangka Raya mengambil langkah untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Namun sayang, belum sehari Perda ini diberlakukan, ternyata menuai banyak polemik.
Pasalnya, Perda yang disahkan semasa pemerintahan Riban Satia ini, menjadi bahan pembicaraan netizen di media sosial facebook, setelah sejumlah warga yang terciduk membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS), diangkut petugas SatPol PP ke intansi terkait untuk diberi sosialisasi.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Diu Husaini, mengakui memang keberadaan Perda sampah itu diberlakukan karena masih banyak masyarakat belum sadar akan kebersihan lingkungan termasuk suka membuang sampah sembarangan.
Tapi seyogyanya hendaknya sebelum diterapkan, harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu, minimal enam bulan sebelumya, sehingga Perda tentang pengelolaan sampah tersebut tidak menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri.
“Kita berharap Perda Pengelolaan Persampahan ini dapat menjadikan momentum lebih meningkatnya kesadaran warga, tapi sosialisasi harus sampai kepada masyarakat, seperti pemasangan pamflet di tiap kelurahan ataupun pembagian selebaran di jalan-jalan,” kata Diu di Palangka Raya, Rabu (3/10).
Apalagi di dalam Perda itu, ada beberapa item sanksi kurungan terhadap warga yang tidak mengikut aturan yang berlaku. Tapi sebaiknya, lanjutnya, semestinya poin ini perlu dikaji ulang kembali, sehingga tidak ada warga tidak dibui hanya karena sampah.
Jangankan untuk sanksi penjara, sewaktu warga yang diangkut oleh petugas saja, hanya karena tidak mentaati waktu buang sampah karena kurangnya sosialisasi, terbukti menuai polemik di tengah masyarakat.
“Kami pada dasarnya mendukung penuh Perda yang merupakan produk dari Pemkot Palangka Raya. Namun untuk dapat dijalankan dengan baik, seharusnya Pemkot juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk itu. Sediakan tempat sampah di jalan-jalan protokol hingga sampai ke gang-gang. Petugas kebersihan harus datang tepat waktu untuk mengangkut sampah,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post